SURAT GUGATAN INDUSTRI PHK
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah
ini, saya :
Awanda Pangestika,S.H,
Advokat, berkantor di Jalan diponegoro No.28, Surabaya,Jawa timur , berdasarkan
surat kuasa tanggal, 19 Mei 2010 terlampir,
bertindak untuk mewakili atas nama:
Nama : Buruh (Serikat
Pekerja Securicor Indonesia (SPSI))
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : di Desa Kali Jaya No.56 No.1 Rt.002/Rw 003, Surabaya
Pekerjaan : Buruh
Selanjutnya disebut sebagai
pihak PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan
Perselisihan PHK terhadap :
Nama
: Presiden Direktur PT Securicor Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl Raya
Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton
Pekerjaan
: Pengusaha
Yang dalam hal ini di gugat
dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan sekaligus Direktur Utama Presiden
Direktur PT Securicor Indonesia Di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 14 Paiton
oleh karena itu berhak untuk mewakili dan
bertindak atas nama PT Securicor Indonesia di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141Surabaya ;
Selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT:
Adapun duduk perkaranya
adalah sebagai berikut :
1. Berawal
pada tanggal 19 juli 2004 lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack
dengan Securicor International di tingkat internasional. Terkait dengan
adanya merger di tingkat international, maka para karyawan PT. Securicor
yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor Indonesia mengadakan pertemuan
dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan status mereka terkait dengan
merger di tingkat Internasional tersebut.
2.
Presiden Direktur PT Securicor Indonesia,
Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi
PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat
Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang
dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu
adalah Branch manager Surabaya.
3.
Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini mengakibatkan
11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga tidak
prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU tahun
1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi
(P4P).
4.
Mengacu pada hal tersebut dengan
ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat
0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan
instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya
perundingan tentang merger (deadlock).
5.
PT. Securicor Indonesia dengan Serikat
Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny
Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta
akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh
pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P
mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.
Dalam Pasal 28 UU SP/SB
Siapapun dilarang
menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak
membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau
tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a.
Melakukn Pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan, atau melakukan mutasi;
b.
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.
Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal
151 ayat (3):
“Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak
menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial”
Pasal
155 ayat (1) , (2), (3)
(1) Pemutusan
Hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat
(3) batal demi hukum”
(2) Selama
putusan lembaha penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,
baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
(3)
Pengusaha dapat melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa
tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan
hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya
yang biasa diterima pekerja/buruh.
Berdasarkan hal tersebut
diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada Pengadilan
Hubungan Industrial Jawa Timur untuk berkenan memberikan putusan sebagai
berikut :
Dalam Provisi
Menghukum Tergugat untuk
membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini
sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan
hukum tetap, kepada Para Penggugat :
1.
Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di
PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk
dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3
dan 4 UU No. 13 tahun 2003
2.
Bahwa Penggugat melakukan pemutusan hubungan
kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena
penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
3.
Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran
terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama
ini belum terpenuhi.
Dalam
Pokok Perkara
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya
batal demi hukum;
3.
Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada pekerjan
dan posisi yang sama di peruhaan milik TERGUGAT, terhitung sejak putusan
Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan walaupun Tergugat melakukan Upaya
Hukum ke tingkat Kasasi
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap
setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan
Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta
rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan
5.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun
ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar
bij Voorraad).
6.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat
adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya agar
dapat ditegakkan di Negara Indonesia khususnya menyangkut tentang kesejahteraan
karyawan atau buruh yang ada di Indonesia ini. Demikianlah
Gugatan perselisihan PHK dalam hubungan Industrial ini kami ajukan, dan atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surabaya , 19 Mei 2010
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum Penggugat,
( Awanda
Pangestika, S,H.)
wahhh wahh surat gugatan ku semrawutttt..
BalasHapushahahhahahahaha
Ayo nyebrang ke Bali, bantu butuh di sini memgetahui hak & kewajibannya.
BalasHapusJangankan pesangon, THR aja banyak yang gak sadar klo itu ada dasar hukumnya ...