As Sunnah
Kata
sunnah yang berasal dari bahasa arab secara etimologis berarti cara yang biasa
dilakukan. Para ulama islam mengutip kata sunnah dari al-qur’an dan bahasa arab
dan mereka menggunakan dalam artian khusus yaitu: “cara yang biasa dilakukan
dalam pengalaman agama”. Kata sunnah sering disebutkan seiring dengan kata
kitab. dikala sunnah dirangkaikan dengan kata kitab maka sunnah berarti “
cara-cara beramal dengan agama yang dinukilkan dari nabi muhammad SAW, suatu
amaliah yang dikenal oleh semia pihak.
Dalam
isltilah ulama ushul adalah “ apa-apa yang diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW
baik dalam bentuk pesrbuatan perkataan maupun pengakuan dan sifat nabi”.
Sedangkan sunnah menurut istilah ulama fiqih adalah sifat hokum bagi perbuatan
yang dituntut perbuatannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan
pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang
meninggalkannya.
Al-qur’an
disebut sumber yang asli bagi hokum islam maka sunnah berfungsi sebagai sumber
bayani. dalam kedudukannya sebagai sumber bayani sunnah menjalankan fungsi
sebagai berikut:
1.
Menetapkan dan menegaskan hokum-hukum yang tersebut
dalam al-qur’an
2.
Memberikan penjelasan yang samar dalam al-qur’an
3.
Menetapkan sesuatu
hokum dalam sunnah yang secara jelas tidak disebutkan dalam al-qur’an
Sunnah
berfungsi sebagai penjelas terhadap hokum-hukum yang terdapat dalam al-qur’an.
dalam kedudukannya sebagai penjelas itu kadang-kadang sunnah itu memperluas
hokum yang tersebut dalam al-qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar