Minggu, 23 Desember 2012

As-sunah :)



As Sunnah

Kata sunnah yang berasal dari bahasa arab secara etimologis berarti cara yang biasa dilakukan. Para ulama islam mengutip kata sunnah dari al-qur’an dan bahasa arab dan mereka menggunakan dalam artian khusus yaitu: “cara yang biasa dilakukan dalam pengalaman agama”. Kata sunnah sering disebutkan seiring dengan kata kitab. dikala sunnah dirangkaikan dengan kata kitab maka sunnah berarti “ cara-cara beramal dengan agama yang dinukilkan dari nabi muhammad SAW, suatu amaliah yang dikenal oleh semia pihak.

Dalam isltilah ulama ushul adalah “ apa-apa yang diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW baik dalam bentuk pesrbuatan perkataan maupun pengakuan dan sifat nabi”. Sedangkan sunnah menurut istilah ulama fiqih adalah sifat hokum bagi perbuatan yang dituntut perbuatannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya. 

Al-qur’an disebut sumber yang asli bagi hokum islam maka sunnah berfungsi sebagai sumber bayani. dalam kedudukannya sebagai sumber bayani sunnah menjalankan fungsi sebagai berikut:
1.     Menetapkan dan menegaskan hokum-hukum yang tersebut dalam al-qur’an
2.    Memberikan penjelasan yang samar dalam  al-qur’an
3.     Menetapkan sesuatu hokum dalam sunnah yang secara jelas tidak disebutkan dalam al-qur’an

Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap hokum-hukum yang terdapat dalam al-qur’an. dalam kedudukannya sebagai penjelas itu kadang-kadang sunnah itu memperluas hokum yang tersebut dalam al-qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar