Kamis, 26 Oktober 2017

Contoh surat lamaran pekerjaan

  Surabaya, 3 Oktober 2014

Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth :
Bapak / Ibu Pimpinan
Di Tempat.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Awanda Pangestika
Tempat/ tanggal lahir : Lamongan, 11 Desember 1992
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Alamat sekarang : jalan Panjang Jiwo gang 2A Surabaya
No. telepon : 08151xxxxxxx

Bersama ini saya mengajukan lamaran kerja melalui perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin. Sebagai bahan pertimbangan saya lampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Pas photo warna 4X6 (dua) lembar
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Foto copy KTP
4. Foto copy SKL
5. Foto copy Transkrip nilai
6. Sertivikat Microsoft dan Bahasa Inggris

Demikian surat lamaran ini saya buat, besar harapan saya Bapak/ Ibu dapat mempertimbangkan. Atas perhatiaanya, kebijaksanaan dan dikabulkan permohonan ini saya ucapkan terima kasih.



Hormat saya,



       Awanda Pangestika


Contoh Daftar Riwayat hidup

Daftar Riwayat Hidup

A. Data Pribadi
Nama : Awanda Pangestika
Tempat, tanggal lahir : Lamongan, 11 Desember 1992
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Panjang jiwo gang 2A Surabaya
No. Telepon : 08151xxxxxxxxx

B. Data Pendidikan
1. SDN Weduni, lulus tahun 2004
2. SMP NEGERI 4 LAMONGAN, lulus tahun 2007
3. SMA NEGERI 1 LAMONGAN, lulus tahun 2010
4. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA, lulus  tahun 2014

C. KUALIFIKASI
1. Kemampuan computer (MS Word, MS Excel, MS Power Point, dan Internet)
2. Disiplin, jujur dan bertanggung jawab.
3. Berpenampilan menarik

D. PENGALAMAN
1. Pernah magang di lembaga koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) Pilar Mandiri Nurul Hayat Surabaya.
2. Pernah magang di lembaga Bank Mini Syariah Surabaya.


Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



                   Hormat saya,


 
                                                                                          Awanda Pangestika

Rabu, 26 Juni 2013

CONTOH SURAT GUGATAN WANPRESTASI (Awanda Pangestika C02210021)



Surat Gugatan Wanprestasi

                                                    Surat Gugatan Wanprestasi
No. 125/G.PDT/RCP/IX/2011.

Bogor , 21 Maret 2011.

Perihal                         : Gugatan Wanprestasi
Lampiran                     : Surat kuasa

Kepada Yth :
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bogor
Di Bogor.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Awanda Pangestika,S.H, Advokat, yang beralamat di kantor SIP di jln. Diponegoro no. 132A, Bogor, Jawa barat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 22 february 2011 (telampir), bertindak untuk mewakili atas nama:

Nama                           : Blue Eyes Cafe
Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                        : Jln. Rambutan no. 4A, Komplek Citra Garden,Denpasar, Bali.
Pekerjaan                     : Wirausaha
Agama                         : Islam

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:

Nam
a                           : Syahrini
Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                        : Jln. Masjid no. 25, Komplek Rawana Residence,Bogor, jawa barat.
Pekerjaan                     : Penyanyi
Agama                         : Islam

Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

  1.  Syahrini telah menandatangani kontrak melalui manajernya, Aisyahrani, untuk tampil pada 27 Januari 2011. Syahrini menjadi salah satu artis yang diundang di acara ulang tahun Blue Eyes di Jalan Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
  2. Beberapa jam sebelum Syahrini dijadwalkan tampil, tepatnya pukul 17.00 WITA, Blue Eyes mendapat kabar pembatalan dari manajer Syahrini, Rani. Saat itu, Rani mengatakan alasannya karena ayahanda Syahrini sedang sakit keras.
  3.  Sedianya, Syahrini dijadwalkan tampil pukul 23.00 WITA dan menyanyi selama satu jam dengan membawakan sebanyak 5 sampai 8 lagu.
  4. Kerugian materiil terdiri dari honor yang diterima bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu, sebesar Rp 60 juta. Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
  5.  Bahwa pada tanggal 1 february 2011 penggugat telah mengirimkan surat yang berisikan teguran serta pemanggilan tergugat untuk datang ke kantor penggugat guna menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun tergugat tidak menanggapi isi surat tersebut.
  6. Bahwa berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata perbuatan Tergugat telah cidera janji (WANPRESTASI), jelas sekali bahwa tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam hal perjanjian ini dan hal tersebut jelas sangat merugikan Penggugat, serta Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp 2.212.321.800 dari pembatalan tersebut.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bogor berkenan memeriksa dan memutuskan :
Primair :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (cidera janji).
3.      Menyatakan tergugat harus mengembalikan Rp 2,2 milyar lebih. Yang berupa Kerugian materiil terdiri dari honor, sebesar Rp 60 juta. Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
4.       Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini
5.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

Subsidair :
            Apabila Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


      Bogor , 21 Maret 2011
Hormat kami,


Kuasa Hukum Penggugat,
( Awanda Pangestika, S,H.)

ETIKA BISNIS ISLAM (Awanda Pangestika C02210021)



BAB II
PEMBAHASAN

.    Pengertian Etika Bisnis Islam
Pengertian Etika pertama kali muncul di barat Amerika tahun 70 an yang bersifat filosofis, yang memiliki makna pemikiran moral didalamnya juga terdapat etika dalam aktivitas berbisnis.
Menurut kamus Besar bahasa Indonesia etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah etika di dalam al-Qur’an adalah khuluq dari kata dasar khaluqa-khuluqan, yang berarti budi pekerti atau kebiasaan baik. Di dalam al-Qur’an kata khuluq ini disebutkan dua kali yaitu pada surat asy-syu’ara ayat 137 dalam pengertian adat kebiasaan dan surat al-Qalam ayat 4 dalam pengertian berbudi pekerti yang luhur.
Sedangkan Definisi Bisnis, Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).[1]
Jadi Bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Dalam terminologi, bisnis merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan dan industri guna memaksimalkan nilai keuntungan.
Maka secara keseluruhan Etika Bisnis Islam adalah pemikiran moral yang langsung terkait dengan aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai guna/ tambah melalui proses penyerahan jasa perdagangan dan pengelolahan barang secara syariah.


   Praktik Bisnis Pada Masa Rosulullah
Nabi Muhammad saw menekuni dunia perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada usia 12 tahun, ia ikut serta dalam perjalanan dagang ke Syiria/ syam bersama pamannya Abu Thalib. Setelah menginjak dewasa dan menyadari bahwa pamannya berasal dari keluarga besar namun berekonomi lemah, saat usia 17 tahun  Muhammad saw mulai berdagang sendiri pada taraf kecil dan pribadi di kota Mekah.
Dalam melakukan usaha dagangnya, Muhammad saw menggunakan modal orang lain yang berasal dari janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya sendiri. Dari mengelola modal tersebut ia mendapat upah atau bagi hasil sebagai mitra. Dan pada saat muhammad berusia 24 tahun dia berada di puncak karir dalam kepiawaiannya berdagang yang disertai dengan reputasi dan integritas yang baik membuat Muhammad saw dijuluki Al-‘Amin (terpercaya) dan Ash-Shiddiq (jujur) oleh penduduk Mekah yang berimpikasi pada semakin banyaknya kesempatan berdagang dengan modal orang lain.
Saat Muhaamad berusia 25 tahun beliau menikah dengan Khadijah, meskipun sudah menikah namun Muhammad saw tetap mejalankan usaha perdagangannya. Ia menjadi menejer sekaligus mitra dalam usaha istrinya.Muhammad  sebagai mudhorib dan istrinya sebagai shahibul maal, usaha yang dijalankannya berdasarkan asas jual beli murabahah yaitu jual beli dengan menunjukan pokok-pokok keuntungannya.
Perjalanan dagang beberapa kali diadakan keberbagai pusat perdagangan dan pekan dagang di Semenanjung Arab dan negeri-negeri di perbatasan Yaman, Bahrain, Irak, dan Syiria. Muhammad juga terlibat dalam urusan dagang yang besar di festival dagang Ukaz dan Dzul Majaz selama musim haji. Pada musim lain, ia sibuk mengurus perdagangan grosir di pasar-pasar kota Mekah.
Pada saat beliau berumur 37 tahun, beliau melakukan kebijakan finansial yaitu uang yang bekerja untuk rosullah, dan setelah beliau menginjak usia 40 tahun beliau menghabiskan seluruh waktunya untuk masyarakat dan ia memutuskan untuk pensiun dari dunia perdagangan.
Berikut Beberapa transaksi akan dikemukakan dibawah ini untuk memperlihatkan sifat dan ruang lingkup hubungan Muhammad dengan orang lain.
  1. Transaksi – transaksi penjualan
      Anas meriwayatkan bahwa Nabi pernah menawarkan sebuah kain pelana dan bejana untuk minum seraya mengatakan “ Siapa yang ingin membeli kain pelana dan bejana air minum’’? Seorang laki-laki menawarnya dengan satu dirham dan nabi menanyakan apakah ada orang yang akan membayar lebih mahal. Seorang laki-laki menawar padanya dengan 2 dirham, dan ia pun menjual barang tersebut padanya (Tirmidhzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah ).
  1. Transaksi-transaksi Pembelian 
      Muhammad melakukan sejumlah transaksi pembelian, terutama sebelum kenabiannya, sebagaimana dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Jabir berkata : saya sedang melakukan perjalanan dengan menungang seekor unta yang sudah kelelahan, ketika Nabi lewat dan memukulnya, unta tadi berjalan lagi. Ini belum pernah ia lakukan sebelumnya, Nabi saw lalu berkata :’’juallah unta itu padaku seharga satu ugiyah (40 dirham). Saya setuju akan tetapi dengan syarat boleh mengendarainya sampai ke rumah. Ketika sampai di madinah, saya serahkan unta tersebut dan ia  membayar kontan ( Bukhori dan Muslim).
  1. Transaksi Pembelian berdasarkan Kredit
      Nabi kadang-kadang membeli barang secara kredit, jika tidak mempunyai sesuatu untuk dibayarkan kadang-kadang ia membeli sesuatu dan mengandakan baju besinya pada pedagang).[2]
   Konsep Bisnis dalam Alqur’an
Al-Qur’an memandang kehidupan manusia sebagai sebuah proses yang berkelanjutan. Dalam pandangan Al-Qur’an, kehidupan manusia itu dimulai sejak kelahirannya namun tidak berhenti pada saat kematiannya. Hidup setelah mati, adalah sebuah rukun iman yang sangat penting dan esensial. Dia berada dibawah satu tingkat setelah keimanan kepada Allah. Tanpa keimanan pada hal yang sangat vital ini semua struktur dan sistem keimanan Al-Qur’an akan rusak dan berantakan.
Dalam Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan itu mengandung tiga elemen dasar:
  1. Investasi yang prospektif.
  2. Keputusan yang tepat dan logis.
  3. Perilaku yang terpuji.
Berikut ini tentang ayat yang menerangkan konsep bisnis dalam Al-Qur’an :
ูŠَู…ْุญَู‚ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ุฑِّุจَุง ูˆَูŠُุฑْุจِูŠ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุงุชِ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ู„ุง ูŠُุญِุจُّ ูƒُู„َّ ูƒَูَّุงุฑٍ ุฃَุซِูŠู…ٍ
“Allah memusnahkan riba dan menuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran serta selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah:276).
ู…َู†ْ ุฌَุงุกَ ุจِุงู„ْุญَุณَู†َุฉِ ูَู„َู‡ُ ุนَุดْุฑُ ุฃَู…ْุซَุงู„ِู‡َุง ูˆَู…َู†ْ ุฌَุงุกَ ุจِุงู„ุณَّูŠِّุฆَุฉِ ูَู„ุง ูŠُุฌْุฒَู‰ ุฅِู„ุง ู…ِุซْู„َู‡َุง ูˆَู‡ُู…ْ ู„ุง ูŠُุธْู„َู…ُูˆู†َ
“Barangsiapa melakukan perbuatan yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnyal dan barangsiapa yang melakukan perbuatan yang jahat, maka dia tidak akan diberi pembalasan kecuali seimbang dengan kejahatannya, jadi mereka sedikitpun tidak dizhalimi.” (Al-An’am:160).
Dengan demikian, konsep Al Quran tentang bisnis dilihat dari seluruh aspek perjalanan hidup manusia. Suatu bisnis tidak dianggap berhasil, jika hanya membawa keuntungan pada waktu tertentu saja, dan kemudian mengalami kebangkrutan atau kerugian yang diderita melampaui keuntungan yang pernah dicapai. Bisnis akan dianggap berhasil dan menguntungkan, jika apa yang didapat oleh seorang pelaku bisnis melebihi ongkos yang dikeluarkan atau melampaui kerugian yang diderita serta mempunyai manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Skala perhitungan semacam bisnis ini akan ditentukan pula di hari akhir nanti.
  Prinsip-Prinsip Bisnis Islam
Dalam berbisnis diperlukan prinsip-prinsip dalam menjalankan usaha bisnisnya, prinsip-prinsip tersebut diantaranya :
1.      Tauhid
Mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
2.      Keseimbangan atau kesejajaran
(Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial, keadilan dalam segala hal termasuk kaidah-kaidah bisnis syariah.
3.      Kebenaran, kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi ,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
4.      Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat.infak dan sedekah.
5.      Tanggungjawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabiliats.untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan,manusia perlu mempertnaggungjawabkan tindakanya.secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
6.       Prinsip Tidak Berniat Jahat
Merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
7.      Prinsip Keadilan
Adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
8.      Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
E.     Aktivitas Bisnis yang Dilarang
Dalam berbisnis kita harus memperhatikan etika berbisnis, termasuk memperhatikan jenis-jenis usahanya. secara tegas Rasulullah pernah bersabda bahwa perdagangan (bisnis) adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Dengan demikian, aktivitas perdagangan atau bisnis nampaknya merupakan arena yang paling memberikan keuntungan. Namun harus dipahami, bahwa praktek-praktek bisnis yang seharusnya dilakukan setiap manusia, menurut ajaran Islam, telah ditentukan batasan-batasannya.
Adapun prilaku bisnis yang dilarang oleh islam antara lain adalah sebagai berikut :
ู‚ُู„ْ ู…َู†ْ ุญَุฑَّู…َ ุฒِูŠู†َุฉَ ุงู„ู„ّู‡ِ ุงู„َّุชِูŠَ ุฃَุฎْุฑَุฌَ ู„ِุนِุจَุงุฏِู‡ِ ูˆَุงู„ْุทَّูŠِّุจَุงุชِ ู…ِู†َ ุงู„ุฑِّุฒْู‚ِ ู‚ُู„ْ ู‡ِูŠ ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุงْ ูِูŠ ุงู„ْุญَูŠَุงุฉِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุฎَุงู„ِุตَุฉً ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ูƒَุฐَู„ِูƒَ ู†ُูَุตِّู„ُ ุงู„ุขูŠَุงุชِ ู„ِู‚َูˆْู…ٍ ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ
1.      Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al Baqarah;275-279).
2.      perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 – 35). Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
3.      persaingan yang tidak fair/ Monopoli perdagangan sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”. [3]
4.      Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”. Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
v  Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
v  Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
v  Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.[4]


F.     Tanggung Jawab Sosial Dan Pelaku Usaha

Tanggung Jawab Sosial ( Social Responbility ) merupakan Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya. Contohnya adalah : bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan, konsumen, dan bisnis lainnya.
Pelaku usaha bisnis bertanggung jawab  atas kelestarian lingkungan dan kondisi disekitar perusahaan itu berada yang diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha dibidang atau jasa yang bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial (Pasal 74 ayat 10.
Bentuk - bentuk Tanggung Jawab Sosial Suatu Bisnis
Penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Sejalan dengan itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik masyarakat. Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di Indonesia adalah :
v  Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP)
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan bentuk pelaksanaan yang telah banyak dijalankan pengusaha dengan karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberapa contoh hak karyawan adalah cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja.
v  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Penanganan limbah industri sebagai bagian dari produksi sebagai bentuk partisipasi menjaga lingkungan.

v  Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan menggunakan alat-alat yang berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung, maupun pakaian khusus lainnya.

v   Perkebunan Inti Rakyat (PIR)
Sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik negara dan kecil milik masyarkat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang berfungsi sebagai plasma.
v  Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat
Sistem ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil/menengah sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. Terkadang hal ini menyebabkan masalah kepada pengusaha besar. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran tinggi dalam pelaksanaannya.[5]


[1] Ahmad, Mustaq Etika Bisnis dalam Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar)2001.
[2] Etika Bisnis Islam, Muhammad, upp amp ykpn , yogjakarta.
[3] http://makalah-perkuliah.blogspot.com/2012/04/etika-bisnis-dalam-ekonomi-islam.html
[4] http://xarullonso.blogspot.com/2012/05/aktivitas-bisnis-yang-terlarang-dalam.html
[5] > http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/tanggung-jawab-sosial-suatu-bisnis-20/