Kamis, 27 Desember 2012

SOSIOLOGI HUKUM GENETIS


SOSIOLOGI HUKUM GENETIS

          Sosiologi hukum genetis adalah bentuk prasangka evolusionis yang menyakini bahwa ”benih” dari suatu perkembangan searah yang idak dicampuri dari lembaga hukum yang dikemukakan oleh masyarakat primitif . Masalah tipologi hukum dalam masyarakat terdapat dua masalah yang benar-benar menyangkut mengenai sosiologi hukum genetis yaitu :
  1. Sebagai Tendensi-tendensi Perubahan
Regularitas didalam perubahan yang dapat dilaksanakan bagi kehidupan sosial hanya dapat dikenakan kepada lapangan makro sosiologi, karena ada hubungan,dengan struktur-struktur dan hubungan-hubungan yang saling kait-mengait diantara kelompok-kelompok. Keseluruhannya tidak dapat dikenakan dilapangan Mikrososiologis.dilain pihak, keteraturan-keteraturan ini  bukanlah ’’hukum’’ evolusi yang bersifat statis maupun dinamis, karena sifatnya yang sangat tidak menentu yang mengambarkan kenyataan sosial dan khususnya kenyataan hukum (berhubungan dengan lambang-lambang dan nilai-nilai kolektif).
Dengan mengamati keteraturan sebagai tendensi-tendensi yang di terangkan secarah terpisah bagi semua sistem hukum,maka kelihatannya sangat memungkinkan bagi kita untuk mencari kesimpulan-kesimpulan yang hanya dianggap hipotesis program kerja yang berdasarkan sosiologis secara mendalam sehingga setidaknya kita layak untuk membicarakan masalah keteraturan yang telah ditetapkan.
Keteraturan-keteraturan atau regularitas dari perubahan yang mungkin dapat dilihat pada sistem patriarkal adalah suatu tendensi kearah pembentukan kearah keluarga-keluarga atas dasar harta kekayaan karena dibagi-bagi antara ahli warisnya.hal ini membawa pertentangan kelompok domestik politik yang ada didalamnya. Dalam sistem hukum sekarang sedang megalami masalah peralihan, sebagaimana diperlihatkan ada tendensi-tendensi yang bertentangan kearah demokrasi pluralistis dan kearah totaliterisme.
  1. Faktor-faktor yang Intrinsik dan yang Ekstrinsik
Faktor-faktor haruslah dibedakan dengan jelas dari sebab-sebab dalam arti yang sesungguhnya. Pembedaan ini berlaku baik bagi ilmu alam maupun ilmu sosial. Misalnya, untuk menerangkan meletusnya batu karang,daya perlawanan batu karang,dinamit dan api adalah faktor-faktor, sedang sebabnya yaitu : tenaga dan meluapnya gas. Mengenai fenomena sosial, maka penelaan sebab nya pada suatu pihak dan faktor-faktor lainya seperti :
a-  Sebab dari fakta-fakta sosial selalu terletak di dalam ”fenomena sosial total” (menurut Cooley di amerika dan mauss di prancis). Jikalu berbagai aspek masyarakat harus diterangkan, maka aspek-aspek itu haruslah diintergrasikan kedalam keseluruhan aspek -  aspek yang dipisahkan.
b-   Fenomena total, yang benar-benar merupakan ’’sebab-sebab’’sosial yang nyata merupakan tipe masyarakat kualitatif yang menyeluruh.
c-   Berbagai faktor sosial yang hanya merupakan aspek-aspek abstrak dari suatu keseluruhan yang tunggal dan menjelma dalam suatu tipe yang menyeluruh  yang kualitatif.
 Pada hakikatnya, pengaruh dasar morfologis terhadap hukum dan sebaliknya, sistem hukum terhadap dasar morfologis berbeda-beda dalam berbagai tipe masyarakat dan pada zamannya dalam suatu tipe yang khusus.
-          Ekonomi dan hukum , sampai sekarang keadaan hukum dianalisis atau di perbincangkan sedemikian hangatnya seperti ekonomi. Sebabnya, nampak nya tidak dapat disangkal bahwa adanya peralihan yang erat antara kehidupan hukum dan keadaan ekonomi.
-          Agama moralitas,pengetahuan dan hukum, Agama , moralitas dan pengetahuan sebagai mentalitas kepercayaan dan kelakuan kolektif, ada persamaannya dengan hukum karena kenyataanya semuanya secara khusus ada hubungannya dengan lapisan-lapisan kenyataan sosial simbolis dan rohani.
Agama lebih luas karena kepercayaan kepada supernatural (termasuk magi) telah memainkan peranan penting dalam kehidupan hukum masyarakat primitif dan masyarakat teoktratis –kharismatis.
Pengetahuan sebagai suatu fenomena sosial yang dapat bertindak sebagi suatu faktor perubahan dalam kenyataan sosial dibawah dua segi.
-          Psikologi kolektif dan hukum, Sebagai lapisan yang terdalam dari kenyataan hukum,yang menembusi segala penjelmaan dan aspeknya,mentalis kolektif itu sesungguhnya ada di bawah segala faktor yang telah disebut satu per satu diatas tadi.
Psikologi kolektif mempengaruhi hukum dengan tidak langsung melalui agama,moralitas,pengetahuan,dan bahkan melalui ekonomi serta dasar morfologis dari masyarakat. Tetapi kita pun harus pula memperhatikan keadaan –keadaan akal budi kolektif sebagai faktor-faktor langsung dari kehidupan hukum.
Ciri khas dari psikologi hukum pada masyarakat-masyarkat primitif dan imperium teokrasi kharismatis,sedang psikologi hukum dari kota purba dan masyarakat borjuis ditandai dengan kedudukan unsur-unsur intelektual,mentalis yang berorentasi mengutamakan kemauan dan keadilan.sebagaimana halnya dengan maslah –masalah sosiologi hukum lainnya dengan menggunakan petunjuk-petunjuk untuk menentukan suatu masalah.




Bunga Bank


Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
1.   Bunga Simpanan, Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
2.   Bunga Pinjaman, Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Sebagai cotoh bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan demikian pula sebaliknya.






Minggu, 23 Desember 2012

Surat Gugatan Industri



 SURAT GUGATAN INDUSTRI PHK


Kepada Yth. 

Ketua Pengadilan Hubungan Industrial 

Pada Pengadilan Negeri Surabaya 

di 

Surabaya


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Awanda Pangestika,S.H, Advokat, berkantor di Jalan diponegoro No.28, Surabaya,Jawa timur , berdasarkan surat kuasa tanggal, 19 Mei 2010 terlampir, bertindak untuk mewakili atas nama:

Nama                            : Buruh (Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI))
Kewarganegaraan        :  Indonesia
Alamat                          : di Desa Kali Jaya No.56 No.1 Rt.002/Rw 003, Surabaya
Pekerjaan                      :  Buruh

Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan PHK terhadap :
Nama                             : Presiden Direktur PT Securicor Indonesia
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat                           : Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton
Pekerjaan                       : Pengusaha

Yang dalam hal ini di gugat dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan sekaligus Direktur Utama Presiden Direktur PT Securicor Indonesia Di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 14 Paiton
 oleh karena itu berhak untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Securicor Indonesia di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141Surabaya ;

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT:
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
 
1.     Berawal pada tanggal 19 juli 2004 lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack dengan Securicor International di tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international, maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional tersebut.
2.    Presiden Direktur PT Securicor Indonesia, Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu adalah Branch manager Surabaya.
3.    Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi (P4P).
4.    Mengacu pada hal tersebut dengan ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat 0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock).
5.    PT. Securicor Indonesia dengan Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.


 Dalam Pasal 28 UU SP/SB
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a.      Melakukn Pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.


Pasal 151 ayat (3):
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”

Pasal 155 ayat (1) , (2), (3)
(1)   Pemutusan Hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3)  batal demi hukum
(2)   Selama putusan lembaha penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3)   Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :



Dalam Provisi 
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para Penggugat :
1.     Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003
2.    Bahwa Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
3.    Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.

Dalam Pokok Perkara
1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya batal demi hukum;
3.    Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada pekerjan dan posisi yang sama di peruhaan milik TERGUGAT, terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan
5.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya agar dapat ditegakkan di Negara Indonesia khususnya menyangkut tentang kesejahteraan karyawan atau buruh yang ada di Indonesia ini. Demikianlah Gugatan perselisihan PHK dalam hubungan Industrial ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Surabaya , 19 Mei 2010
Hormat kami,

Kuasa Hukum Penggugat,
( Awanda Pangestika, S,H.)