Kamis, 27 Desember 2012

SOSIOLOGI HUKUM GENETIS


SOSIOLOGI HUKUM GENETIS

          Sosiologi hukum genetis adalah bentuk prasangka evolusionis yang menyakini bahwa ”benih” dari suatu perkembangan searah yang idak dicampuri dari lembaga hukum yang dikemukakan oleh masyarakat primitif . Masalah tipologi hukum dalam masyarakat terdapat dua masalah yang benar-benar menyangkut mengenai sosiologi hukum genetis yaitu :
  1. Sebagai Tendensi-tendensi Perubahan
Regularitas didalam perubahan yang dapat dilaksanakan bagi kehidupan sosial hanya dapat dikenakan kepada lapangan makro sosiologi, karena ada hubungan,dengan struktur-struktur dan hubungan-hubungan yang saling kait-mengait diantara kelompok-kelompok. Keseluruhannya tidak dapat dikenakan dilapangan Mikrososiologis.dilain pihak, keteraturan-keteraturan ini  bukanlah ’’hukum’’ evolusi yang bersifat statis maupun dinamis, karena sifatnya yang sangat tidak menentu yang mengambarkan kenyataan sosial dan khususnya kenyataan hukum (berhubungan dengan lambang-lambang dan nilai-nilai kolektif).
Dengan mengamati keteraturan sebagai tendensi-tendensi yang di terangkan secarah terpisah bagi semua sistem hukum,maka kelihatannya sangat memungkinkan bagi kita untuk mencari kesimpulan-kesimpulan yang hanya dianggap hipotesis program kerja yang berdasarkan sosiologis secara mendalam sehingga setidaknya kita layak untuk membicarakan masalah keteraturan yang telah ditetapkan.
Keteraturan-keteraturan atau regularitas dari perubahan yang mungkin dapat dilihat pada sistem patriarkal adalah suatu tendensi kearah pembentukan kearah keluarga-keluarga atas dasar harta kekayaan karena dibagi-bagi antara ahli warisnya.hal ini membawa pertentangan kelompok domestik politik yang ada didalamnya. Dalam sistem hukum sekarang sedang megalami masalah peralihan, sebagaimana diperlihatkan ada tendensi-tendensi yang bertentangan kearah demokrasi pluralistis dan kearah totaliterisme.
  1. Faktor-faktor yang Intrinsik dan yang Ekstrinsik
Faktor-faktor haruslah dibedakan dengan jelas dari sebab-sebab dalam arti yang sesungguhnya. Pembedaan ini berlaku baik bagi ilmu alam maupun ilmu sosial. Misalnya, untuk menerangkan meletusnya batu karang,daya perlawanan batu karang,dinamit dan api adalah faktor-faktor, sedang sebabnya yaitu : tenaga dan meluapnya gas. Mengenai fenomena sosial, maka penelaan sebab nya pada suatu pihak dan faktor-faktor lainya seperti :
a-  Sebab dari fakta-fakta sosial selalu terletak di dalam ”fenomena sosial total” (menurut Cooley di amerika dan mauss di prancis). Jikalu berbagai aspek masyarakat harus diterangkan, maka aspek-aspek itu haruslah diintergrasikan kedalam keseluruhan aspek -  aspek yang dipisahkan.
b-   Fenomena total, yang benar-benar merupakan ’’sebab-sebab’’sosial yang nyata merupakan tipe masyarakat kualitatif yang menyeluruh.
c-   Berbagai faktor sosial yang hanya merupakan aspek-aspek abstrak dari suatu keseluruhan yang tunggal dan menjelma dalam suatu tipe yang menyeluruh  yang kualitatif.
 Pada hakikatnya, pengaruh dasar morfologis terhadap hukum dan sebaliknya, sistem hukum terhadap dasar morfologis berbeda-beda dalam berbagai tipe masyarakat dan pada zamannya dalam suatu tipe yang khusus.
-          Ekonomi dan hukum , sampai sekarang keadaan hukum dianalisis atau di perbincangkan sedemikian hangatnya seperti ekonomi. Sebabnya, nampak nya tidak dapat disangkal bahwa adanya peralihan yang erat antara kehidupan hukum dan keadaan ekonomi.
-          Agama moralitas,pengetahuan dan hukum, Agama , moralitas dan pengetahuan sebagai mentalitas kepercayaan dan kelakuan kolektif, ada persamaannya dengan hukum karena kenyataanya semuanya secara khusus ada hubungannya dengan lapisan-lapisan kenyataan sosial simbolis dan rohani.
Agama lebih luas karena kepercayaan kepada supernatural (termasuk magi) telah memainkan peranan penting dalam kehidupan hukum masyarakat primitif dan masyarakat teoktratis –kharismatis.
Pengetahuan sebagai suatu fenomena sosial yang dapat bertindak sebagi suatu faktor perubahan dalam kenyataan sosial dibawah dua segi.
-          Psikologi kolektif dan hukum, Sebagai lapisan yang terdalam dari kenyataan hukum,yang menembusi segala penjelmaan dan aspeknya,mentalis kolektif itu sesungguhnya ada di bawah segala faktor yang telah disebut satu per satu diatas tadi.
Psikologi kolektif mempengaruhi hukum dengan tidak langsung melalui agama,moralitas,pengetahuan,dan bahkan melalui ekonomi serta dasar morfologis dari masyarakat. Tetapi kita pun harus pula memperhatikan keadaan –keadaan akal budi kolektif sebagai faktor-faktor langsung dari kehidupan hukum.
Ciri khas dari psikologi hukum pada masyarakat-masyarkat primitif dan imperium teokrasi kharismatis,sedang psikologi hukum dari kota purba dan masyarakat borjuis ditandai dengan kedudukan unsur-unsur intelektual,mentalis yang berorentasi mengutamakan kemauan dan keadilan.sebagaimana halnya dengan maslah –masalah sosiologi hukum lainnya dengan menggunakan petunjuk-petunjuk untuk menentukan suatu masalah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar