SOSIOLOGI HUKUM
GENETIS
Sosiologi hukum genetis adalah bentuk prasangka evolusionis yang menyakini
bahwa ”benih” dari suatu perkembangan searah yang idak dicampuri dari lembaga
hukum yang dikemukakan oleh masyarakat primitif . Masalah tipologi hukum dalam
masyarakat terdapat dua masalah yang benar-benar menyangkut mengenai sosiologi
hukum genetis yaitu :
- Sebagai Tendensi-tendensi Perubahan
Regularitas didalam perubahan yang dapat dilaksanakan
bagi kehidupan sosial hanya dapat dikenakan kepada lapangan makro sosiologi,
karena ada hubungan,dengan struktur-struktur dan hubungan-hubungan yang saling
kait-mengait diantara kelompok-kelompok. Keseluruhannya tidak dapat dikenakan
dilapangan Mikrososiologis.dilain pihak, keteraturan-keteraturan ini
bukanlah ’’hukum’’ evolusi yang bersifat statis maupun dinamis, karena sifatnya
yang sangat tidak menentu yang mengambarkan kenyataan sosial dan khususnya
kenyataan hukum (berhubungan dengan lambang-lambang dan nilai-nilai kolektif).
Dengan mengamati keteraturan sebagai
tendensi-tendensi yang di terangkan secarah terpisah bagi semua sistem
hukum,maka kelihatannya sangat memungkinkan bagi kita untuk mencari
kesimpulan-kesimpulan yang hanya dianggap hipotesis program kerja yang
berdasarkan sosiologis secara mendalam sehingga setidaknya kita layak untuk
membicarakan masalah keteraturan yang telah ditetapkan.
Keteraturan-keteraturan atau regularitas dari
perubahan yang mungkin dapat dilihat pada sistem patriarkal adalah suatu
tendensi kearah pembentukan kearah keluarga-keluarga atas dasar harta kekayaan
karena dibagi-bagi antara ahli warisnya.hal ini membawa pertentangan kelompok
domestik politik yang ada didalamnya. Dalam sistem hukum sekarang sedang
megalami masalah peralihan, sebagaimana diperlihatkan ada tendensi-tendensi
yang bertentangan kearah demokrasi pluralistis dan kearah totaliterisme.
- Faktor-faktor yang Intrinsik dan yang Ekstrinsik
Faktor-faktor haruslah dibedakan dengan jelas dari
sebab-sebab dalam arti yang sesungguhnya. Pembedaan ini berlaku baik bagi ilmu
alam maupun ilmu sosial. Misalnya, untuk menerangkan meletusnya batu
karang,daya perlawanan batu karang,dinamit dan api adalah faktor-faktor, sedang
sebabnya yaitu : tenaga dan meluapnya gas. Mengenai fenomena sosial, maka
penelaan sebab nya pada suatu pihak dan faktor-faktor lainya seperti :
a- Sebab dari fakta-fakta sosial
selalu terletak di dalam ”fenomena sosial total” (menurut Cooley di amerika dan
mauss di prancis). Jikalu berbagai aspek masyarakat harus diterangkan, maka
aspek-aspek itu haruslah diintergrasikan kedalam keseluruhan aspek -
aspek yang dipisahkan.
b- Fenomena total,
yang benar-benar merupakan ’’sebab-sebab’’sosial yang nyata merupakan tipe
masyarakat kualitatif yang menyeluruh.
c- Berbagai faktor
sosial yang hanya merupakan aspek-aspek abstrak dari suatu keseluruhan yang
tunggal dan menjelma dalam suatu tipe yang menyeluruh yang kualitatif.
Pada hakikatnya, pengaruh dasar morfologis
terhadap hukum dan sebaliknya, sistem hukum terhadap dasar morfologis
berbeda-beda dalam berbagai tipe masyarakat dan pada zamannya dalam suatu tipe
yang khusus.
-
Ekonomi dan hukum , sampai sekarang
keadaan hukum dianalisis atau di perbincangkan sedemikian hangatnya seperti
ekonomi. Sebabnya, nampak nya tidak dapat disangkal bahwa adanya peralihan yang
erat antara kehidupan hukum dan keadaan ekonomi.
-
Agama moralitas,pengetahuan dan hukum, Agama
, moralitas dan pengetahuan sebagai mentalitas kepercayaan dan kelakuan
kolektif, ada persamaannya dengan hukum karena kenyataanya semuanya secara
khusus ada hubungannya dengan lapisan-lapisan kenyataan sosial simbolis dan
rohani.
Agama lebih luas karena kepercayaan kepada
supernatural (termasuk magi) telah memainkan peranan penting dalam kehidupan
hukum masyarakat primitif dan masyarakat teoktratis –kharismatis.
Pengetahuan sebagai suatu fenomena sosial yang
dapat bertindak sebagi suatu faktor perubahan dalam kenyataan sosial dibawah
dua segi.
-
Psikologi kolektif dan hukum,
Sebagai lapisan yang terdalam dari kenyataan hukum,yang menembusi segala
penjelmaan dan aspeknya,mentalis kolektif itu sesungguhnya ada di bawah segala
faktor yang telah disebut satu per satu diatas tadi.
Psikologi
kolektif mempengaruhi hukum dengan tidak langsung melalui
agama,moralitas,pengetahuan,dan bahkan melalui ekonomi serta dasar morfologis
dari masyarakat. Tetapi kita pun harus pula memperhatikan keadaan –keadaan akal
budi kolektif sebagai faktor-faktor langsung dari kehidupan hukum.
Ciri khas dari psikologi hukum pada
masyarakat-masyarkat primitif dan imperium teokrasi kharismatis,sedang
psikologi hukum dari kota purba dan masyarakat borjuis ditandai dengan
kedudukan unsur-unsur intelektual,mentalis yang berorentasi mengutamakan
kemauan dan keadilan.sebagaimana halnya dengan maslah –masalah sosiologi hukum
lainnya dengan menggunakan petunjuk-petunjuk untuk menentukan suatu masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar