Surat Gugatan Perdata Hubungan Industrial
Surat Gugatan Perdata Hubungan Industrial
No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Surabaya , 19 Mei 2010
Perihal :
Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan
Kerja
lampiran : Surat kuasa
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Awanda Pangestika,S.H, Advokat, berkantor di
Jalan diponegoro No.28, Surabaya,Jawa timur , berdasarkan surat kuasa tanggal, 19 Mei 2010 terlampir, bertindak
untuk mewakili atas nama:
Nama : Buruh (Serikat
Pekerja Securicor Indonesia (SPSI))
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: di Desa Kali Jaya No.56 No.1 Rt.002/Rw
003, Surabaya
Pekerjaan
: Buruh
Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan PHK
terhadap :
Nama
: Presiden Direktur PT Securicor Indonesia
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton
Pekerjaan
: Pengusaha
Yang dalam hal ini di gugat dalam kapasitasnya
sebagai pemilik dan sekaligus Direktur Utama Presiden Direktur PT Securicor Indonesia Di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 14 Paiton
oleh
karena itu berhak untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Securicor Indonesia di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141Surabaya ;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT:
Adapun duduk
perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Berawal pada tanggal 19 juli 2004 lahirlah sebuah
merger antara Group 4 Flack dengan Securicor International di
tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international,
maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja
Securicor Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk
membicarakan status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional
tersebut.
2.
Presiden
Direktur PT Securicor Indonesia, Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK
mulai terjadi, sehingga divisi PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih
ironisnya adalah Ketua Serikat Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena
alasan perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang
memutuskan rapat itu adalah Branch manager Surabaya.
3.
Pada
tanggal 8 Maret 2005. PHK ini mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan.
Proses yang dilakukan ini juga tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari
P4P seperti di atur dalam UU tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus
terlebih dahulu melaporkan ke instansi (P4P).
4.
Mengacu
pada hal tersebut dengan ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT.
Securicor memberikan surat 0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja
kepada perusahaan dan instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai
akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock).
5.
PT.
Securicor Indonesia dengan Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana
pihak perusahaan diwakili oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di
wakili oleh Fitrijansyah Toisutta akan tetapi kembali deadlock,
sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan
kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja
dalam putusannya dimenangkan.
Dalam
Pasal 28 UU
SP/SB
Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau
tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota
atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. Melakukn
Pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau
melakukan mutasi;
b. Tidak membayar
atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. Melakukan
kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 151 ayat (3):
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar
tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan
kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial”
Pasal 155 ayat (1) , (2), (3)
(1) Pemutusan
Hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat
(3) batal demi hukum”
(2) Selama
putusan lembaha penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,
baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang
sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar
upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan
ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur
untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama
proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sampai dengan putusan
Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para
Penggugat :
- Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003
- Bahwa tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
- Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya batal demi hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada pekerjan dan posisi yang sama di peruhaan milik TERGUGAT, terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Dalam peradilan
yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya agar dapat ditegakkan di Negara
Indonesia khususnya menyangkut tentang kesejahteraan karyawan atau buruh yang
ada di Indonesia ini. Demikianlah Gugatan
perselisihan PHK dalam hubungan Industrial ini
kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surabaya , 19 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
( Awanda
Pangestika, S,H.)
Surat Jawaban Atas Gugatan Perselisihan PHK
Surabaya , 26 Mei 2010
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Perihal : Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
Dalam perkara No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Antara
PT Securicor
Indonesia sebagai Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi
Lawan
Buruh (Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI)) sebagai
pengugat konvensi/Tergugat Rekonvensi
Dengan hormat,
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini Cintia Sari, SH.M.Hum
Advokat yang berkantor dan berkedudukan di Jl.Pucang baren No.21Surabaya,
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 mei 2010 (terlampir). Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT Securicor Indonesia beralamat di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton selanjutnya
disebut sebagai “Tergugat”.
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan eksepsi, konklusi jawaban serta gugat balik (Rekonpensi) dalam perkara Perdata No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Sebagai berikut :
EKSEPSI
Bahwa gugatan
yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan
penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan
terlalu mengada-ada.. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Gugatan penggugat juga tidak lengkap karena tidak
memiliki bukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang wajib dilampirkan berdasarkan
ketentuan pasal 4 ayat (1) dan wajib mengembalikan berkasnya oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukan
perundingan bipartit dan membuat risalah perundingan bipartit yang belum
dilakukan dan dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu gugatan penggugat tidak
memenuhi syarat untuk diajukan.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai
di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan Negeri
Surabaya berkenan memutuskan dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya
perkara ini.
DALAM KONVENSI
Dalam Pokok perkara :
1.
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak dapat
diterima.
- Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim yang mulia MENOLAK gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi dianggap dipergunakan
kembali untuk dalam rekonpensi :
1. Bahwa penggugat
telah bekerja pada tergugat (PT Securicor Indonesia) sejak januari 2002 dengan jabatan terakhir
sebagai karyawan dengan upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah)
setiap bulannya;
2. Bahwa karena penggugat dalam bekerja seringkali melakukan
pelanggaran-pelanggaran dan mogok demo yang tidak jelas serta menunjukkan
rendahnya tingkat kedisiplinan dalam bekerja.
3. Bahwa dengan berpedoman pada anjuran peraturan perundang-undangan, Tergugat
berupaya untuk bertindak sebijak dan semaksimal mungkin dengan menghindari
tindakan Pemutusan Hubungan Kerja;
4. Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, Tergugat
mengambil keputusan menjatuhkan sanksi dengan memberikan Surat Peringatan
tingkat III (tiga) kepada Penggugat;
5. Bahwa tidak
dapat dipungkiri, serangkaian tindakan dari Tergugat Rekonpensi terhadap
Penggugat Rekonpensi mengandung indikasi adanya upaya penghalang-halangan
terhadap kegiatan Penggugat Rekonpensi dan sejumlah karyawan lainnya .
Berdasarkan keterangan dan dalil-dalil
Penggugat Rekonpensi yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
1. MENOLAK gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
DALAM
REKONPENSI
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari
Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat PHK yang dikeluarkan oleh PT Securicor Indonesia SAH DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi bersalah
telah melakukan tindakan Pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan;
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila
pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil –
adilnya (ex aequo et bono).
Surabaya, 26 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(Cintia Sari, SH.M.Hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar