Selasa, 22 Januari 2013

Jarimah qisas


Jarimah qisas
Awanda pangestika C02210021
                                                           
            Dalam islam Jarimah itu ialah hukuman/ tindak pidana, sedangkan Qisas berasal dari kata “qashasha” yang berarti memotong, atau berasal dari kata “aqasha” yang berati mengikuti, yakni mengikuti perbuatan penjahat untuk pembalasan yang sama dari perbuatannya.7 Sedangkan qisas secara bahasa berarti adil atau persamaan.
Jadi pengertian jarimah Qisas adalah merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah, yang dapat diberlakukan atas setiap pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja itu dijatuhi hukuman qisas atau diyat yang hukuman atau tindak pidana pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang dianiaya seperti bila membunuh harsu dibunuh, mematahkan gigi harus dipatah gigi, dan lain-lain. seperti apa yang telah diperbuatnya.
Dalam Jarimah qisas, para ulama membagi pada tiga bagian yaitu :
1.     Pembunuhan sengaja.
2.     Pembunuhan tidak sengaja
3.     Pembunuhan semi sengaja
Batalnya Jarimah Qisas
Ketentuan hukuman qisas menjadi hukuman pokok atas jarimah qisas, namun pada keadaan tertentu hukuman qisas itu bisa gugur dengan alasan-alasan tertentu.
1.     Amnesti oleh seluruh atau sebagian wali korban dengan syarat bahwa pemberi amesti itu adalah sudah balig dan tamyiz karena amesti merupakan tindakan yang otentik yang tidak bisa dilakukannya oleh anak kecil dan orang gila.
2.     Matinya pelaku kejahatan atau tidak adanya organ tubuh pelaku kejahatan yang akan diqisas, kalau orang yang akan menjamin qisas telah mati lebih dahulu, maka gugurlah qisas atasnya karena tidak bisa terselenggarakan pada saat itu yang diwajibkan membayar diyat yang diambil dari harta peninggalannya lalu diberikan kepada wali siterbunuh. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal.
Sedangkan menurut Imam Malik wali tidak berhak menuntut diyat karena hak mereka hanya jiwa.
Dari kedua pendapat ini karena perbedaan atas jiwa dan tanggung jawab sehingga mereka disuruh memilih di antara jiwa atau tanggung jawab. Jadi bila salah satunya tidak dapat dipenuhi maka wajib yang lainnya terpenuhi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar