Jarimah
qisas
Awanda
pangestika C02210021
Dalam islam Jarimah itu ialah
hukuman/ tindak pidana, sedangkan Qisas
berasal dari kata “qashasha”
yang berarti memotong, atau berasal dari kata “aqasha” yang berati mengikuti,
yakni mengikuti perbuatan penjahat untuk pembalasan yang sama dari
perbuatannya.7
Sedangkan qisas
secara bahasa berarti adil atau persamaan.
Jadi
pengertian jarimah Qisas adalah merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah,
yang dapat diberlakukan atas setiap pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja
itu dijatuhi hukuman qisas
atau diyat
yang hukuman atau tindak pidana pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang
dianiaya seperti bila membunuh harsu dibunuh, mematahkan gigi harus dipatah
gigi, dan lain-lain. seperti apa yang telah diperbuatnya.
Dalam Jarimah qisas, para ulama membagi pada tiga bagian yaitu :
1.
Pembunuhan sengaja.
2.
Pembunuhan tidak sengaja
3.
Pembunuhan semi sengaja
Batalnya Jarimah Qisas
Ketentuan hukuman qisas
menjadi hukuman pokok atas jarimah qisas, namun pada keadaan tertentu hukuman qisas
itu bisa gugur dengan alasan-alasan tertentu.
1.
Amnesti oleh seluruh atau sebagian wali korban dengan syarat bahwa
pemberi amesti itu adalah sudah balig dan tamyiz karena amesti merupakan
tindakan yang otentik yang tidak bisa dilakukannya oleh anak kecil dan orang
gila.
2.
Matinya pelaku kejahatan atau tidak adanya organ tubuh pelaku
kejahatan yang akan diqisas, kalau orang yang akan menjamin qisas
telah mati lebih dahulu, maka gugurlah qisas atasnya karena tidak bisa terselenggarakan
pada saat itu yang diwajibkan membayar diyat yang diambil dari harta peninggalannya lalu
diberikan kepada wali siterbunuh. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i
dan Imam Ahmad bin Hambal.
Sedangkan menurut Imam
Malik wali tidak berhak menuntut diyat karena hak mereka hanya jiwa.
Dari kedua pendapat ini
karena perbedaan atas jiwa dan tanggung jawab sehingga mereka disuruh memilih
di antara jiwa atau tanggung jawab. Jadi bila salah satunya tidak dapat
dipenuhi maka wajib yang lainnya terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar