Hukum Agraria memberikan pengertian tentang apa yang
dimaksud dengan hukum agraria, antara lain beberapa disebutkan di bawah ini :
Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria adalah keseluruhan
ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur
hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah
negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebu
Prof.
E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari
hukum tata usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang,
bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus
masalah agraria.
Daripada
itu, sesuai dnegan Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran Hukum Agraria meliputi :
bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam. Oleh karenanya
pengertian hukum agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam
arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak
penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi :
- Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
- Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
- Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
- Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
- Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
- Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Sedangkan
pengertian hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan,
yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
Yang
dimaksud tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah
permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi
tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan
untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam
batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar