Surabaya, 3 Oktober 2014
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth :
Bapak / Ibu Pimpinan
Di Tempat.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Awanda Pangestika
Tempat/ tanggal lahir : Lamongan, 11 Desember 1992
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Alamat sekarang : jalan Panjang Jiwo gang 2A Surabaya
No. telepon : 08151xxxxxxx
Bersama ini saya mengajukan lamaran kerja melalui perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin. Sebagai bahan pertimbangan saya lampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Pas photo warna 4X6 (dua) lembar
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Foto copy KTP
4. Foto copy SKL
5. Foto copy Transkrip nilai
6. Sertivikat Microsoft dan Bahasa Inggris
Demikian surat lamaran ini saya buat, besar harapan saya Bapak/ Ibu dapat mempertimbangkan. Atas perhatiaanya, kebijaksanaan dan dikabulkan permohonan ini saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Awanda Pangestika
Awanda Pamungkas
mahasiswi di Institut agama islam negeri sunan-ampel surabaya, tinggal di kota surabaya. paling suka sama @bepe20 dan sayang banget sama orang tua ... surabaya, indonesia · facebook : http://facebook.com/awanda.jackmania twiteer : @Awanda20 Blog ; http://awandapamungkas.blogspot.com
Kamis, 26 Oktober 2017
Contoh Daftar Riwayat hidup
Daftar Riwayat Hidup
A. Data Pribadi
Nama : Awanda Pangestika
Tempat, tanggal lahir : Lamongan, 11 Desember 1992
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Panjang jiwo gang 2A Surabaya
No. Telepon : 08151xxxxxxxxx
B. Data Pendidikan
1. SDN Weduni, lulus tahun 2004
2. SMP NEGERI 4 LAMONGAN, lulus tahun 2007
3. SMA NEGERI 1 LAMONGAN, lulus tahun 2010
4. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA, lulus tahun 2014
C. KUALIFIKASI
1. Kemampuan computer (MS Word, MS Excel, MS Power Point, dan Internet)
2. Disiplin, jujur dan bertanggung jawab.
3. Berpenampilan menarik
D. PENGALAMAN
1. Pernah magang di lembaga koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) Pilar Mandiri Nurul Hayat Surabaya.
2. Pernah magang di lembaga Bank Mini Syariah Surabaya.
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
Awanda Pangestika
A. Data Pribadi
Nama : Awanda Pangestika
Tempat, tanggal lahir : Lamongan, 11 Desember 1992
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Panjang jiwo gang 2A Surabaya
No. Telepon : 08151xxxxxxxxx
B. Data Pendidikan
1. SDN Weduni, lulus tahun 2004
2. SMP NEGERI 4 LAMONGAN, lulus tahun 2007
3. SMA NEGERI 1 LAMONGAN, lulus tahun 2010
4. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA, lulus tahun 2014
C. KUALIFIKASI
1. Kemampuan computer (MS Word, MS Excel, MS Power Point, dan Internet)
2. Disiplin, jujur dan bertanggung jawab.
3. Berpenampilan menarik
D. PENGALAMAN
1. Pernah magang di lembaga koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) Pilar Mandiri Nurul Hayat Surabaya.
2. Pernah magang di lembaga Bank Mini Syariah Surabaya.
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
Awanda Pangestika
Rabu, 26 Juni 2013
CONTOH SURAT GUGATAN WANPRESTASI (Awanda Pangestika C02210021)
Surat Gugatan Wanprestasi
Surat Gugatan
Wanprestasi
No. 125/G.PDT/RCP/IX/2011.
Bogor , 21 Maret 2011.
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Lampiran : Surat kuasa
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bogor
Di Bogor.
Dengan Hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini, saya :
Awanda Pangestika,S.H,
Advokat, yang beralamat di kantor SIP di jln. Diponegoro no. 132A, Bogor, Jawa barat. Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus pada tanggal 22 february 2011 (telampir), bertindak untuk mewakili atas nama:
Nama : Blue Eyes
Cafe
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln.
Rambutan no. 4A, Komplek Citra Garden,Denpasar, Bali.
Pekerjaan : Wirausaha
Agama : Islam
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama : Syahrini
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln. Masjid no.
25, Komplek Rawana Residence,Bogor, jawa barat.
Pekerjaan : Penyanyi
Agama : Islam
Yang selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah sebagai
berikut:
- Syahrini telah menandatangani kontrak melalui manajernya, Aisyahrani, untuk tampil pada 27 Januari 2011. Syahrini menjadi salah satu artis yang diundang di acara ulang tahun Blue Eyes di Jalan Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
- Beberapa jam sebelum Syahrini dijadwalkan tampil, tepatnya pukul 17.00 WITA, Blue Eyes mendapat kabar pembatalan dari manajer Syahrini, Rani. Saat itu, Rani mengatakan alasannya karena ayahanda Syahrini sedang sakit keras.
- Sedianya, Syahrini dijadwalkan tampil pukul 23.00 WITA dan menyanyi selama satu jam dengan membawakan sebanyak 5 sampai 8 lagu.
- Kerugian materiil terdiri dari honor yang diterima bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu, sebesar Rp 60 juta. Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
- Bahwa pada tanggal 1 february 2011 penggugat telah mengirimkan surat yang berisikan teguran serta pemanggilan tergugat untuk datang ke kantor penggugat guna menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun tergugat tidak menanggapi isi surat tersebut.
- Bahwa berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata perbuatan Tergugat telah cidera janji (WANPRESTASI), jelas sekali bahwa tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam hal perjanjian ini dan hal tersebut jelas sangat merugikan Penggugat, serta Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp 2.212.321.800 dari pembatalan tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan
hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bogor berkenan memeriksa dan memutuskan :
Primair :
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (cidera janji).
3.
Menyatakan tergugat harus mengembalikan Rp 2,2 milyar
lebih. Yang berupa Kerugian materiil terdiri dari honor, sebesar Rp 60 juta.
Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain
berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan
Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
4.
Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini
5.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu
(uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Subsidair
:
Apabila Pengadilan
Negeri Bogor berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan
ini saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Bogor , 21 Maret
2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
(
Awanda Pangestika, S,H.)
ETIKA BISNIS ISLAM (Awanda Pangestika C02210021)
BAB
II
PEMBAHASAN
. Pengertian Etika Bisnis Islam
Pengertian
Etika pertama kali muncul di barat Amerika tahun 70 an yang bersifat filosofis,
yang memiliki makna pemikiran moral didalamnya juga terdapat etika dalam
aktivitas berbisnis.
Menurut kamus
Besar bahasa Indonesia etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dalam Islam, istilah yang paling dekat
berhubungan dengan istilah etika di dalam al-Qur’an adalah khuluq dari
kata dasar khaluqa-khuluqan, yang berarti budi pekerti atau
kebiasaan baik. Di dalam al-Qur’an kata khuluq ini
disebutkan dua kali yaitu pada surat asy-syu’ara ayat 137 dalam pengertian adat
kebiasaan dan surat al-Qalam ayat 4 dalam pengertian berbudi pekerti yang
luhur.
Sedangkan
Definisi Bisnis, Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan
dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa
tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun
walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).[1]
Jadi Bisnis adalah sebuah
aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan
jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Dalam terminologi, bisnis
merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan dan industri guna memaksimalkan
nilai keuntungan.
Maka secara
keseluruhan Etika Bisnis Islam adalah pemikiran moral yang langsung terkait
dengan aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai guna/ tambah melalui
proses penyerahan jasa perdagangan dan pengelolahan barang secara syariah.
Praktik
Bisnis Pada Masa Rosulullah
Nabi
Muhammad saw menekuni dunia perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada
usia 12 tahun, ia ikut serta dalam perjalanan dagang ke Syiria/ syam bersama
pamannya Abu Thalib. Setelah menginjak dewasa dan menyadari bahwa pamannya
berasal dari keluarga besar namun berekonomi lemah, saat usia 17 tahun Muhammad saw mulai berdagang sendiri pada
taraf kecil dan pribadi di kota Mekah.
Dalam
melakukan usaha dagangnya, Muhammad saw menggunakan modal orang lain yang
berasal dari janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya
sendiri. Dari mengelola modal tersebut ia mendapat upah atau bagi hasil sebagai
mitra. Dan pada saat muhammad berusia 24 tahun dia berada di puncak karir dalam
kepiawaiannya berdagang yang disertai dengan reputasi dan integritas yang baik
membuat Muhammad saw dijuluki Al-‘Amin (terpercaya) dan Ash-Shiddiq
(jujur) oleh penduduk Mekah yang berimpikasi pada semakin banyaknya kesempatan
berdagang dengan modal orang lain.
Saat
Muhaamad berusia 25 tahun beliau menikah dengan Khadijah, meskipun sudah
menikah namun Muhammad saw tetap mejalankan usaha perdagangannya. Ia menjadi
menejer sekaligus mitra dalam usaha istrinya.Muhammad sebagai mudhorib dan istrinya sebagai
shahibul maal, usaha yang dijalankannya berdasarkan asas jual beli murabahah
yaitu jual beli dengan menunjukan pokok-pokok keuntungannya.
Perjalanan
dagang beberapa kali diadakan keberbagai pusat perdagangan dan pekan dagang di
Semenanjung Arab dan negeri-negeri di perbatasan Yaman, Bahrain, Irak, dan
Syiria. Muhammad juga terlibat dalam urusan dagang yang besar di festival
dagang Ukaz dan Dzul Majaz selama musim haji. Pada musim lain, ia sibuk
mengurus perdagangan grosir di pasar-pasar kota Mekah.
Pada
saat beliau berumur 37 tahun, beliau melakukan kebijakan finansial yaitu uang
yang bekerja untuk rosullah, dan setelah beliau menginjak usia 40 tahun beliau
menghabiskan seluruh waktunya untuk masyarakat dan ia memutuskan untuk pensiun
dari dunia perdagangan.
Berikut Beberapa transaksi akan dikemukakan dibawah ini untuk memperlihatkan
sifat dan ruang lingkup hubungan Muhammad dengan orang lain.
- Transaksi – transaksi penjualan
Anas meriwayatkan bahwa Nabi pernah
menawarkan sebuah kain pelana dan bejana untuk minum seraya mengatakan “ Siapa yang ingin membeli kain pelana dan
bejana air minum’’? Seorang laki-laki menawarnya dengan satu dirham dan
nabi menanyakan apakah ada orang yang akan membayar lebih mahal. Seorang
laki-laki menawar padanya dengan 2 dirham, dan ia pun menjual barang tersebut
padanya (Tirmidhzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah ).
- Transaksi-transaksi Pembelian
Muhammad melakukan sejumlah transaksi
pembelian, terutama sebelum kenabiannya, sebagaimana dari transaksi tersebut
adalah sebagai berikut :
Jabir
berkata : saya sedang melakukan perjalanan dengan menungang seekor unta yang
sudah kelelahan, ketika Nabi lewat dan memukulnya, unta tadi berjalan lagi. Ini
belum pernah ia lakukan sebelumnya, Nabi saw lalu berkata :’’juallah unta itu padaku seharga satu ugiyah
(40 dirham). Saya setuju akan tetapi dengan syarat boleh mengendarainya
sampai ke rumah. Ketika sampai di madinah, saya serahkan unta tersebut dan
ia membayar kontan ( Bukhori dan
Muslim).
- Transaksi Pembelian berdasarkan Kredit
Nabi
kadang-kadang membeli barang secara kredit, jika tidak mempunyai sesuatu untuk
dibayarkan kadang-kadang ia membeli sesuatu dan mengandakan baju besinya pada
pedagang).[2]
Konsep
Bisnis dalam Alqur’an
Al-Qur’an memandang
kehidupan manusia sebagai sebuah proses yang berkelanjutan. Dalam pandangan
Al-Qur’an, kehidupan manusia itu dimulai sejak kelahirannya namun tidak
berhenti pada saat kematiannya. Hidup setelah mati, adalah sebuah rukun iman
yang sangat penting dan esensial. Dia berada dibawah satu tingkat setelah
keimanan kepada Allah. Tanpa keimanan pada hal yang sangat vital ini semua
struktur dan sistem keimanan Al-Qur’an akan rusak dan berantakan.
Dalam
Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan itu mengandung tiga elemen dasar:
- Investasi yang prospektif.
- Keputusan yang tepat dan logis.
- Perilaku yang terpuji.
Berikut
ini tentang ayat yang menerangkan konsep bisnis dalam Al-Qur’an :
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menuburkan
sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran serta
selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah:276).
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ
فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا
مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ
“Barangsiapa melakukan perbuatan yang
baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnyal dan barangsiapa yang
melakukan perbuatan yang jahat, maka dia tidak akan diberi pembalasan kecuali
seimbang dengan kejahatannya, jadi mereka sedikitpun tidak dizhalimi.” (Al-An’am:160).
Dengan demikian, konsep
Al Quran tentang bisnis dilihat dari seluruh aspek perjalanan hidup manusia.
Suatu bisnis tidak dianggap berhasil, jika hanya membawa keuntungan pada waktu
tertentu saja, dan kemudian mengalami kebangkrutan atau kerugian yang diderita
melampaui keuntungan yang pernah dicapai. Bisnis akan dianggap berhasil dan
menguntungkan, jika apa yang didapat oleh seorang pelaku bisnis melebihi ongkos
yang dikeluarkan atau melampaui kerugian yang diderita serta mempunyai manfaat
bagi masyarakat dan lingkungan. Skala perhitungan semacam bisnis ini akan
ditentukan pula di hari akhir nanti.
Prinsip-Prinsip
Bisnis Islam
Dalam
berbisnis diperlukan prinsip-prinsip dalam menjalankan usaha bisnisnya,
prinsip-prinsip tersebut diantaranya :
1. Tauhid
Mengantarkan
manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam
kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan
berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang
diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan
bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai
menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
2.
Keseimbangan atau kesejajaran
(Equilibrium)
merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial, keadilan dalam segala
hal termasuk kaidah-kaidah bisnis syariah.
3. Kebenaran, kebajikan
dan kejujuran
Kebenaran dalam
konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,mengandung
pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks bisnis kebenaran
dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad
(transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam
proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini
maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap
kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi
,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
4. Kehendak Bebas
(Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi kebebasan itu tidak
merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak adanya
batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan
bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui
zakat.infak dan sedekah.
5. Tanggungjawab
(Responsibility)
Kebebasan tanpa
batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabiliats.untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan,manusia perlu mempertnaggungjawabkan tindakanya.secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
6. Prinsip Tidak Berniat Jahat
Merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip
kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat
perusahaan itu.
7. Prinsip Keadilan
Adalah perusahaan harus bersikap adil kepada
pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada
karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
8. Prinsip
Hormat Pada Diri Sendiri
Merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita
memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan
memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
E. Aktivitas Bisnis yang
Dilarang
Dalam berbisnis kita
harus memperhatikan etika berbisnis, termasuk memperhatikan jenis-jenis
usahanya. secara tegas Rasulullah pernah bersabda bahwa perdagangan (bisnis) adalah
suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Dengan demikian,
aktivitas perdagangan atau bisnis
nampaknya merupakan arena yang paling memberikan keuntungan. Namun harus dipahami, bahwa praktek-praktek
bisnis yang seharusnya dilakukan setiap
manusia, menurut ajaran Islam, telah ditentukan batasan-batasannya.
Adapun prilaku
bisnis yang dilarang oleh islam antara lain adalah sebagai berikut :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ
اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي
لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
1.
Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal.
Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan
ancaman berat (QS: Al Baqarah;275-279).
2.
perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan
merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang
lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan
tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 – 35).
Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan
berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat
tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan
harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
3.
persaingan yang tidak fair/ Monopoli perdagangan sangat dicela oleh Allah
sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu
memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga
termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa
yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi
rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”. [3]
4. Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena
dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan
percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran
ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda
”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”. Dalam
bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang dilakukan
sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam
ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
v Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan
oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang
artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri
tidak mengkonsumsinya.
v Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita
saksikan di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun
outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan
palsu.
v Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh,
maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar
iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang
menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka
dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap
produk mereka.[4]
F.
Tanggung Jawab Sosial Dan Pelaku Usaha
Tanggung Jawab Sosial (
Social Responbility ) merupakan Etika mempengaruhi perilaku pribadi di
lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk menyeimbangi komitmennya
terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya. Contohnya adalah :
bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan,
konsumen, dan bisnis lainnya.
Pelaku usaha bisnis
bertanggung jawab atas kelestarian
lingkungan dan kondisi disekitar perusahaan itu berada yang diatur dalam UU PT
No.40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha dibidang atau jasa
yang bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab
sosial (Pasal 74 ayat 10.
Bentuk - bentuk Tanggung
Jawab Sosial Suatu Bisnis
Penjabaran dari kepedulian sosial dari
suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Sejalan dengan
itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis
maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik masyarakat.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di Indonesia
adalah :
v Pelaksanaan Hubungan
Industrialis Pancasila (HIP)
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
merupakan bentuk pelaksanaan yang telah banyak dijalankan pengusaha dengan
karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur kewajiban dan hak
masing-masing pihak. Beberapa contoh hak karyawan adalah cuti, tunjangan hari
raya, dan pakaian kerja.
v Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL)
Penanganan limbah industri sebagai
bagian dari produksi sebagai bentuk partisipasi menjaga lingkungan.
v Penerapan Prinsip
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Penekanan pada faktor keselamatan
pekerja dengan menggunakan alat-alat yang berfungsi menjaga keselamatan,
seperti topi pengaman, masker pelindung, maupun pakaian khusus lainnya.
v Perkebunan Inti Rakyat (PIR)
Sistem perkebunan yang melibatkan
perkebunan besar milik negara dan kecil milik masyarkat. Perkebunan besar
berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan dimana semua bahan
bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang berfungsi sebagai plasma.
v Sistem Bapak Angkat-Anak
Angkat
Sistem ini melibatkan pengusaha besar
yang mengangkat pengusaha kecil/menengah sebagai mitra kerja yang harus mereka
bina. Terkadang hal ini menyebabkan masalah kepada pengusaha besar. Oleh karena
itu, dibutuhkan kesadaran tinggi dalam pelaksanaannya.[5]
[1]
Ahmad, Mustaq Etika Bisnis dalam Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar)2001.
[2] Etika Bisnis Islam, Muhammad, upp amp
ykpn , yogjakarta.
[3]
http://makalah-perkuliah.blogspot.com/2012/04/etika-bisnis-dalam-ekonomi-islam.html
[4]
http://xarullonso.blogspot.com/2012/05/aktivitas-bisnis-yang-terlarang-dalam.html
[5] >
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/tanggung-jawab-sosial-suatu-bisnis-20/
Langganan:
Postingan (Atom)